PEMERINTAH DAERAH -- RENCANA KERJA
2024
PERWAKO PADANG PANJANG NO.12, BD 2023/NO.12 HLM.4
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.12 TAHUN 2023
TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024
ABSTRAK:
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.8 Tahun 1965; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.86 Tahun 2017; PERDA PROV. SUMBAR No.7 Tahun 2008; PERDA KOTA PADANG PANJANG No.11 Tahun 2009; PERWAKO PADANG PANJANG No.6 Tahun 2023.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengenai Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) untuk dibahas sebagai landasan penyusunan rancangan APBD.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 7 Juli 2023
- RKPD Tahun 2024 dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Perubahan RKPD Tahun 2024 ditetapkan dengan Peraturan Walikota
- Lamp: 389 hlm.