SYARI'AH - KOPERASI
2022
PERWAKO PADANG PANJANG NO.1, BD 200/ NO.1
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.1 TAHUN 2023 TENTANG PELAKSANAAN KOPERASI SYARI'AH
ABSTRAK:
- Dalam rangka menampung aspirasi masyarakat Kota padang panjang yang membutuhkan pengelolaan koperasi secara syari'ah, dan untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat dalam melaksanakan usaha usaha produktif, perlu dilakukan langkah-langkah untuk mendorong dan mempercepat pengembangan koperasi dengan Pola Syari'ah yang potensial dan berdaya saing di Kota Padang Panjang.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.8 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 1992; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.9 Tahun 1995; PERMEN KUKM No.14/Per/M.KUM/IX/2015; PERMEN KUKM No.11/Per/M.KUKM/XII/2017; PERATURAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN KUKM No.07 Tahun 2016; PERATURAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN KUKM No.09 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: aspek kelembagaan Koperasi Syari'ah; kegiatan usaha yang dilakukan oleh Koperasi Syari'ah; akad-akad yang digunakan dalam Koperasi Syari'ah.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 5 Januari 2023.