Home
/ Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas
- Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja (RENJA) di Bagian Hukum dan HAM.
- Merumuskan program dan kegiatan di Bagian Hukum dan HAM.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Perundang-undangan, Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM, dan Sub Bagian Dokumentasi Hukum.
- Menyusun bahan perumusan kebijakan daerah yang meliputi urusan Perundang-undangan, Bantuan Hukum, Dokumentasi Hukum, perlindungan dan penegakan hak azazi manusia.
- Mengkoordinasikan penyusunan LPPD, LKPJ, LKJIP dan segala bentuk pelaporan lainnyadi Bagian Hukum dan HAM.
- Mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Standar Pelayanan Publik (SP) dan penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Bagian Hukum dan HAM.
- Menyelenggarakan administrasi keuangan dan aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengkoordinasikan dan merumuskan penyusunan produk hukum daerah meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Keputusan Walikota, Perjanjian Kerjasama.
- Menyelenggarakan harmonisasi Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Menyelenggarakan dokumentasi, pembinaan dan sosialisasi produk hukum daerah.
- Menghimpun persoalan dan melakukan telaahan serta evaluasi terhadap inventarisasi kasus.
- Memberikan pelayanan dan perlindungan hukum kepada unsur pemerintah daerah susuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hubungan kedinasan dan sengketa hukum.
- Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
- Mengkoordinasikan, menghimpun, menganalisa dan mengevaluasi program dan pelaporan di Bagian Hukum dan HAM.
- Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Fungsi
- Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan Bagian Hukum dan HAM
- Penyelenggaraan kegiatan Bagian Hukum dan HAM.
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bagian Hukum dan HAM
- Pelaporan pelaksanaan tugas Bagian Hukum dan HAM.
- Pelaksanaan tugas kedinasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Tugas
- Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya.
- MenyusunLPPD, LKPJ, LKjIP dan segala bentuk pelaporan lainnya di lingkup
- Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya.
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Standar Pelayanan Publik (SP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) sesuai lingkup tugasnya.
- Menghimpun, mempelajari, memahamidan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan sub Bagian Perundang-undangan sebagai pedoman dan landasan kerja.
- Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan sub Bagian Perundang-undangan serta menyiapkan bahan petunjuk penyelesaian masalahnya.
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang penyusunan produk hukum daerah.
- Melaksanakan kegiatan penyusunan rancangan peraturan daerah, peraturan walikota, peraturan bersama, keputusan walikota dan produk hukum lainnya.
- Melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah, peraturan walikota, peraturan bersama, keputusan walikota dan produk hukum lainnya.
- Melaksanakan koordinasi dengan DPRD dalam rangka pengusulan rancangan peraturan daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
- Melaksanakan pengendalian implementasi peraturan daerah dan peraturan walikota.
- Meneliti dan menyempurnakan rancangan produk hukum daerah yang meliputi peraturan daerah, peraturan walikota, keputusan walikota, keputusan bersama walikota dan instruksi walikota, perjanjian kerjasama daerah dan produk hukum lainnya.
- Menelaah dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Menyampaikan produk hukum daerah ke provinsi dan/atau pemerintah untuk dilakukan evaluasi.
- Menata sistem informasi regulasi peraturan perundang-undangan.
- Memonitor, mengendalikan, dan mengevaluasi penerapan produk hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan daerah.
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya.
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
- Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi
- Perencanaan program kegiatan Sub Bagian perundang-undangan.
- Pelaksanaan program kegiatan Sub Bagian Perundang-undangan.
- Pembagian pelaksanaan tugas Sub Bagian Perundang-undangan.
- Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan Sub Bagian Perundang-undangan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuaidengan tugas dan fungsinya.
Tugas
- Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya.
- MenyusunLPPD, LKPJ, LKjIP dan segala bentuk pelaporan lainnya di lingkup
- Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya.
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Standar Pelayanan Publik (SP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) sesuai lingkup tugasnya.
- Menghimpun mempelajari, memahami dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan sub Bagian Dokumentasi Hukum sebagai pedoman dan landasan kerja.
- Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan sub Bagian Dokumentasi Hukum serta menyiapkan bahan petunjuk penyelesaian masalahnya.
- Melaksanakan dokumentasi peraturan perundang-undangan.
- Menyiapkan bahan penyusunan dan penerbitan lembaran daerah dan dokumentasi hukum lainnya.
- Menerbitkan lembaran daerah dan berita daerah.
- Menyiapkan bahan penyusunan sistem kepustakaan produk hukum.
- Menyelenggarakan pelayanan sistem kepustakaan produk hukum.
- Menyiapkan bahan dalam rangka membina hubungan kerjasama pengembangan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH).
- Mengumpulkan, memperbanyak dan mendistribusikan produk-produk hukum yang berhubungan dengan tugas pemerintahan daerah.
- Mempublikasikan serta menyebarluaskan produk-produk hukum dalam sosialisasi dan penyuluhan hukum.
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya.
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
- Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi
- Perencanaan program kegiatan Sub Bagian DokumentasiHukum.
- Pelaksanaan program kegiatan Sub Bagian DokumentasiHukum.
- Pembagian pelaksanaan tugas Sub Bagian DokumentasiHukum.
- Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan Sub Bagian DokumentasiHukum.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuaidengan tugas dan fungsinya.
Tugas
- Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya.
- MenyusunLPPD, LKPJ, LKjIP dan segala bentuk pelaporan lainnya di lingkup
- Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya.
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Standar Pelayanan Publik (SP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) sesuai lingkup tugasnya.
- Menghimpun, mempelajari, memahami dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan sub Bagian Bantuan Hukum dan HAMsebagai pedoman dan landasan kerja.
- Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAMserta menyiapkan bahan petunjuk penyelesaian masalahnya.
- Melakukan konsultasi, koordinasi, dan pengumpulan data serta bukti pendukung pelaksanaan tugas bantuan hukum, bantuan perlindungan dan penegakan Hak Azazi Manusia.
- Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang penanganan perkara hukum baik yang bersifat litigasi maupun non ligitasi dan kegiatan HAMserta penyuluhan hukum.
- Melaksanakankegiatan litigasi berupa beracara di pengadilan mewakili pemerintah kota atau perangkat daerah.
- Melaksanakankegiatan non litigasi berupa pendampingan dalam proses penyelidikan perkara pidana bagi aparatur pemerintah kota.
- Memberikan pelayanan hukum yang meliputi konsultasi dan diskusi hukum kepada unsur aparatur di lingkungan pemerintah daerah.
- Mempelajari, menelaah dan meneliti gugatan perdata dan tata usaha negara yang ditujukan kepada unsur pemerintahan daerah.
- Mewakili Pemerintah Daerah sebagai subyek hukum, baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
- Memberikan bantuan hukum dan HAM, baik di dalam maupun di luar Pengadilan kepada unsur pemerintahan daerah dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
- Melakukan evaluasi terhadap putusan penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan tugas selanjutnya.
- Menyiapkan konsep surat kuasa untuk mewakili Pemerintah Daerah dan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- Menyiapkan bahan dalam rangka penyuluhan hukum dan peraturan perundang-undangan yang menyangkut bidang tugas Pemerintah Daerah.
- Mengikuti perkembangan hukum yang menyangkut tugas Pemerintah Daerah.
- Melakukan pembinaan administrasi terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya.
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
- Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi
- Perencanaan program kegiatan Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM.
- Pelaksanaan program kegiatan Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM.
- Pembagian pelaksanaan tugas Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM.
- Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuaidengan tugas dan fungsinya.