Struktur Organisasi


Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas
  1. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja (RENJA) di Bagian Hukum dan HAM.
  2. Merumuskan program dan kegiatan di Bagian Hukum dan HAM.
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Perundang-undangan, Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM, dan Sub Bagian Dokumentasi Hukum.
  4. Menyusun bahan perumusan kebijakan daerah yang meliputi urusan Perundang-undangan, Bantuan Hukum, Dokumentasi Hukum, perlindungan dan penegakan hak azazi manusia.
  5. Mengkoordinasikan penyusunan LPPD, LKPJ, LKJIP dan segala bentuk pelaporan lainnyadi Bagian Hukum dan HAM.
  6. Mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP),  Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP),  Standar Pelayanan Publik (SP) dan penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Bagian Hukum dan HAM.
  7. Menyelenggarakan administrasi keuangan dan aset daerah di lingkup tugasnya  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Mengkoordinasikan dan merumuskan penyusunan produk hukum daerah meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Keputusan Walikota, Perjanjian Kerjasama.
  9. Menyelenggarakan harmonisasi Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
  10. Menyelenggarakan dokumentasi, pembinaan dan sosialisasi produk hukum daerah.
  11. Menghimpun persoalan dan melakukan telaahan serta evaluasi terhadap inventarisasi kasus.
  12. Memberikan pelayanan dan perlindungan hukum kepada unsur pemerintah daerah susuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hubungan kedinasan dan sengketa hukum.
  13. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
  14. Mengkoordinasikan, menghimpun, menganalisa dan mengevaluasi program dan pelaporan di Bagian Hukum dan HAM.
  15. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  16. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
  17. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan.
  18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Fungsi
  1. Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan Bagian Hukum dan HAM
  2. Penyelenggaraan kegiatan Bagian Hukum dan HAM.
  3. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bagian Hukum dan HAM
  4. Pelaporan pelaksanaan tugas Bagian Hukum dan HAM.
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Tugas
  1. Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya.
  2. MenyusunLPPD, LKPJ, LKjIP dan segala bentuk pelaporan lainnya di lingkup
  3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya.
  4. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP),  Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP),  Standar Pelayanan Publik (SP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) sesuai lingkup tugasnya.
  5. Menghimpun, mempelajari, memahamidan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan sub Bagian Perundang-undangan sebagai pedoman dan landasan kerja.
  6. Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan sub Bagian Perundang-undangan serta menyiapkan bahan petunjuk penyelesaian masalahnya.
  7. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang penyusunan produk hukum daerah.
  8. Melaksanakan kegiatan penyusunan rancangan peraturan daerah, peraturan walikota, peraturan bersama, keputusan walikota dan produk hukum lainnya.
  9. Melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah, peraturan walikota, peraturan bersama, keputusan walikota dan produk hukum lainnya.
  10. Melaksanakan koordinasi dengan DPRD dalam rangka pengusulan rancangan peraturan daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
  11. Melaksanakan pengendalian implementasi peraturan daerah dan peraturan walikota.
  12. Meneliti dan menyempurnakan rancangan produk hukum daerah yang meliputi peraturan daerah, peraturan walikota, keputusan walikota, keputusan bersama walikota dan instruksi walikota, perjanjian kerjasama daerah dan produk hukum lainnya.
  13. Menelaah dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah.
  14. Menyampaikan produk hukum daerah ke provinsi dan/atau pemerintah untuk dilakukan evaluasi.
  15. Menata sistem informasi regulasi peraturan perundang-undangan.
  16. Memonitor, mengendalikan, dan mengevaluasi penerapan produk hukum  dalam pelaksanaan tugas pemerintahan daerah.
  17. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya.
  18. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
  19. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  20. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan.
  21. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi
  1. Perencanaan program kegiatan Sub Bagian perundang-undangan.
  2. Pelaksanaan program kegiatan Sub Bagian Perundang-undangan.
  3. Pembagian pelaksanaan tugas Sub Bagian Perundang-undangan.
  4. Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan Sub Bagian Perundang-undangan.
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuaidengan tugas dan fungsinya.
Tugas
  1. Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya.
  2. MenyusunLPPD, LKPJ, LKjIP dan segala bentuk pelaporan lainnya di lingkup
  3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya.
  4. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP),  Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP),  Standar Pelayanan Publik (SP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) sesuai lingkup tugasnya.
  5. Menghimpun mempelajari, memahami dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan sub Bagian Dokumentasi Hukum sebagai pedoman dan landasan kerja.
  6. Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan sub Bagian Dokumentasi Hukum serta menyiapkan bahan petunjuk penyelesaian masalahnya.
  7. Melaksanakan dokumentasi peraturan perundang-undangan.
  8. Menyiapkan bahan penyusunan dan penerbitan lembaran daerah dan dokumentasi hukum lainnya.
  9. Menerbitkan lembaran daerah dan berita daerah.
  10. Menyiapkan bahan penyusunan sistem kepustakaan produk hukum.
  11. Menyelenggarakan pelayanan sistem kepustakaan produk hukum.
  12. Menyiapkan bahan dalam rangka membina hubungan kerjasama pengembangan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH).
  13. Mengumpulkan, memperbanyak dan mendistribusikan produk-produk hukum yang berhubungan dengan tugas pemerintahan daerah.
  14. Mempublikasikan serta menyebarluaskan produk-produk hukum dalam sosialisasi dan penyuluhan hukum.
  15. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya.
  16. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
  17. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  18. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan.
  19. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi
  1. Perencanaan program kegiatan Sub Bagian DokumentasiHukum.
  2. Pelaksanaan program kegiatan Sub Bagian DokumentasiHukum.
  3. Pembagian pelaksanaan tugas Sub Bagian DokumentasiHukum.
  4. Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan Sub Bagian DokumentasiHukum.
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuaidengan tugas dan fungsinya.
Tugas
  1. Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya.
  2. MenyusunLPPD, LKPJ, LKjIP dan segala bentuk pelaporan lainnya di lingkup
  3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya.
  4. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP),  Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP),  Standar Pelayanan Publik (SP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) sesuai lingkup tugasnya.
  5. Menghimpun, mempelajari, memahami dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan sub Bagian Bantuan Hukum dan HAMsebagai pedoman dan landasan kerja.
  6. Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAMserta menyiapkan bahan petunjuk penyelesaian masalahnya.
  7. Melakukan konsultasi, koordinasi, dan pengumpulan data serta bukti pendukung pelaksanaan tugas bantuan hukum, bantuan perlindungan dan penegakan Hak Azazi Manusia.
  8. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang penanganan perkara hukum baik yang bersifat litigasi maupun non ligitasi dan kegiatan HAMserta penyuluhan hukum.
  9. Melaksanakankegiatan litigasi berupa beracara di pengadilan mewakili pemerintah kota atau perangkat daerah.
  10. Melaksanakankegiatan non litigasi berupa pendampingan dalam proses penyelidikan perkara pidana bagi aparatur pemerintah kota.
  11. Memberikan pelayanan hukum yang meliputi konsultasi dan diskusi hukum kepada unsur aparatur di lingkungan pemerintah daerah.
  12. Mempelajari, menelaah dan meneliti gugatan perdata dan tata usaha negara yang ditujukan kepada unsur pemerintahan daerah.
  13. Mewakili Pemerintah Daerah sebagai subyek hukum, baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
  14. Memberikan bantuan hukum dan HAM, baik di dalam maupun di luar Pengadilan kepada unsur pemerintahan daerah dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
  15. Melakukan evaluasi terhadap putusan penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan tugas selanjutnya.
  16. Menyiapkan konsep surat kuasa untuk mewakili Pemerintah Daerah dan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  17. Menyiapkan bahan dalam rangka penyuluhan hukum dan peraturan perundang-undangan yang menyangkut bidang tugas Pemerintah Daerah.
  18. Mengikuti perkembangan hukum yang menyangkut tugas Pemerintah Daerah.
  19. Melakukan pembinaan administrasi terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  20. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya.
  21. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
  22. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  23. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan.
  24. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi
  1. Perencanaan program kegiatan Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM.
  2. Pelaksanaan program kegiatan Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM.
  3. Pembagian pelaksanaan tugas Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM.
  4. Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM.
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuaidengan tugas dan fungsinya.