PEMDA - KEBIJAKAN AKUNTANSI
2022
PERWAKO PADANG PANJANG NO.63 ,BD.2022/ NO.63
PERATURAN WALIKOTA NO.63 TAHUN 2022 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah ditetapkan paling lama tahun 2022.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No.8 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.108 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang penyusunan Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 30 Desember 2022.
- Perwako Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwako Padang Panjang Nomor 78 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.