Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah ditetapkan paling lama tahun 2022