Untuk menindaklanjuti Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah dirumuskan penguatan kelembagaan diantaranya penambahan 1 (satu) inspektur pembantu untuk investigasi atau penaganan pengaduan masyarakat.