APBD - PERUBAHAN
2023
PERWAKO PADANG PANJANG NO.1, BD 2023/ NO.1,
PERWAKO NO.1 TAHUN 2023 TENTANG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 59 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja daerah dan ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 dan ditetapkannya Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Non Fisik Fasilitasi Penenaman Modal, perlu merubah atas Lampiran Perwako Nomor 59 Tahun 2022.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.8 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPU No.2 Tahun 2022; UU No.7 Tahun 2021; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2022; PERKA BKPM No.3 Tahun 2022; PERMENKEU RI No. 212/PMK.07/2022; PERWAKO PADANG PANJANG No.9 Tahun 2021; PERWAKO PADANG PANJANG No. 59 Tahun 2022
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Perwako Padang Panjang Nomor 59 Tahun 2022.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Februari 2023