bahwa pemberian tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kota Padang Panjang telah ditetapkan melalui Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.