RKPD - PERUBAHAN
2023
PERWAKO PADANG PANJANG NO.15, BD.2023/ NO.15
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.15 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023
ABSTRAK:
- Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang meliputi penghapusan kegiatan, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan dengan penyesuaian kerangka ekonomi daerah yang berdampak pada penambahan atau pengurangan pagu anggaran kegiatan.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No.8 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.8 Tahun 2008; PERMENDAGRI NO.86 Tahun 2017.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang meliputi analisis ekonomi dan keuangan Daerah; evaluasi pelaksanaan RKPD sampai dengan triwulan II (triwulan dua) tahun berkenaan; penelaahan terhadap kebijakan pemerintah; perumusan rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah; dan perumusan program dan kegiatan beserta pagu indikatif.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 18 Agustus 2023.