PERUBAHAN - APBD
2022
PERWAKO PADANG PANJANG NO.10, BD.2023/ NO. 10
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 59 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
- Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan jamak pembangunan sarana olahraga Sport Center pada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Padang Panjang terdapat anggaran kegiatan pembangunan sarana olahraga Sport Center tersebut yang telah dianggarkan pada tahun 2022 yang tidak terserap dan perlu diluncurkan di tahun 2023, dan beberapa usulan pergeseran anggaran dari OPD, perlu dilakukan perubahan ketiga terhadap Penjabaran APBD T.A 2023.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.8 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.7 Tahun 2021; PP No.12 Tahun 2019; PERPRES No.130 Tahun 2022; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERWAKO PADANG PANJANG No.9 tahun 2021; PERWAKO PADANG PANJANG No.59 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERWAKO PADANG PANJANG No.3 Tahun 2023.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan dalam Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Perwako No.59 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwako No.3 Tahun 2023.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 5 Juni 2023.