APBD - PENJABARAN
2021
PERWAKO PADANG PANJANG NO.27, BD.2021/ NO.27
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.27 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 71 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
- Untuk menindaklanjuti Diktum Ketujuh belas Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan memperhatikan ketentuan PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.8 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.9 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PERPRES No.113 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERMENKEU No.17/PMK.07/2021; PERDA KOTA PADANG PANJANG NO.3 TAHUN 2020; PERWAKO PADANG PANJANG No.71 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERWAKO PADANG PANJANG No.71 Tahun 2020; PERWAKO PADANG PANJANG No.9 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III Perwako Padang Panjang No.16 Tahun 2021.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Agustus 2021.