BIAYA - STANDAR
2021
PERWAKO PADANG PANJANG NO.19, BD.2021/ NO.19
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.19 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 56 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR BIAYA KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
- Sehubungan dengan adanya item standar biaya yang belum terakomodir dalam ketentuan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 56 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Panjang Nomor 77 Tahun 2020, perlu dilakukan perubahan kembali terhadap Standar Biaya Kota Padang Panjang Tahun 2021
- Dasar Hukum Peraturan Wlaikota ini adalah: UU No.8 Tahun 1956; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.39 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; PERPRES No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.16 Tahun 2018; PERPRES No.33 Tahun 2020; PERMNEDAGRI No.19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.64 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.77 tahun 2020; PERMENKEU nO.119/PMK.02/2020; PERWAKO PADANG PANJANG No.56 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PERWAKO PADANG PANJANG NO.77 tahun 2020.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Ketentuan dalam Lampiran I Perwako No.56 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwako No.77 Tahun 2020.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2021, diundangkan tanggal 22 Juni 2021.