BANTUAN SOSIAL - PELAKSANAAN
PERWAKO PADANG PANJANG NO.8, BD.2021/ NO.8
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.8 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG.
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No.8 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.2 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang agar pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial dapat berjalan dengan tertib, lancar, tepat guna, tepat sasaran serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Maret 2021.
- Perwako Padang Panjang Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwako Padang Panjang No.9 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidka berlaku.