PPDB - JUKNIS
2021
PERWAKO PADANG PANJANG NO.11, BD.2022/ NO.11
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.11 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DI KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
- Dalam rangka pelayanan untuk penerimaan peserta didik baru di Kota Padang Panjang secara transparan, objektifitas, tanpa diskriminasi dan berkeadilan serta pemerataan mutu pelayanan Pendidikan kepada masyarakat, perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaannya.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No.8 Tahun 1956; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PERMENDIKBUD No.1 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pedoman dalam pelaksanaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, dan SMP Negeri.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Mei 2021.
- Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana bantuan operasional Sekolah, mulai tahun ajaran 2021/ 2022 wajib melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei .