APBD - PERUBAHAN
2021
PERWAKO PADANG PANJANG NO.10, BD.2021/ NO.10
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.10 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 71 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.8 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.9 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PERPRES No.113 Tahun 2020; PERPRES No.88 Tahun 2019; PERMENKEU No.48/PMK.07/2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKEU No.197/PMK.07/2020; PERMENKEU No.130/PMk.07/2019; PERMENKEU No.139/PMk.07/2019 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKEU No.233/PMK.07/2020; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERATURAN BKKBN No.26 Tahun 2020; PERMENKEU No.17/PMK.07/2021; PERMENPAREKRAF No.3 Tahun 2021; PERMENDIKBUD No.9 Tahun 2021; PERMENKES No.12 Tahun 2021; PERDA KOTA PADANG PANJANG No.3 Tahun 2020; PERWAKO PADANG PANJANG No.71 Tahun 2020; PERWAKO PADANG PANJANG No.9 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Perwako No.71 Tahun 2020.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 30 April 2021.