APBD - PENJABARAN
2021
PERWAKO NO.16, BD.2021/ NO.16
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.16 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 71 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
- Dengan ditetapkannya Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus NonFisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021 dan Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta untuk memenuhi maksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2021.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.8 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.9 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2016; PERPRES No.113 Tahun 2020; PERPRES No.123 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERMENKEU No.17/PMk.07/2021; PERMENKES No.12 Tahun 2021; PERMENDIKBUD No.9 Tahun 2021; PERDA KOTA PADANG PANJANG No.3 Tahun 2020; PERWAKO PADANG PANJANG No.71 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PERWAKO PADANG PANJANG No.10 Tahun 2021; PERWAKO PADANG PANJANG No.9 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubaha Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Perwako Padang Panjang No.71 Tahun 2020 dan terkait DAK NonFisik Bidang Kesehatan dan DAK NonFisik Dana Bantuan Operasional Penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan T.A 2021.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 28 Mei 2021.