BANTUAN HUKUM - JUKLAK
2021
PERWAKO PADANG PANJANG NO.28, BD.2021/ NO.28
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.28 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.8 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 2003; UU No.16 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.42 Tahun 2013; PERMENKUMHAM No.10 Tahun 2015; PERDA KOTA PADANG PANJANG No.2 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang standar pelaksanaan Bantuan Hukum; syarat dan tata cara Pemberian Bantuan Hukum; pelaporan pelaksanaan Bantuan Hukum; anggaran Bantuan Hukum; tata cara permohonan Bantuan Hukum; dan pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 30 Agustus 2021.