JABATAN - STANDAR KOMPETENSI
2021
PERWAKO PADANG PANJANG NO.34, BD.2021/ NO.34
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.34 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS, DAN JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG.
ABSTRAK:
- Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.8 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebegaimana telah beberapa kali diubah terkhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.11 Tahun 2017; PERPRES No.8 Tahun 2012; PERATURAN KEPALA BKN No.13 Tahun 2015; PERDAKO PADANG PANJANG No.9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDAKO PADANG PANJANG No.7 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pelaksanaan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 998 Tahun 2021 tentang Standar Penyetaraan Jabatan dan Jenis Jabatan dalam Penyetaraan Jabatan Adiministrasi ke Dlaam Jabatan Fungsional bagi Instansi Daerah.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 21 September 2021.