APBD - PENJABARAN PERUBAHAN
2021
PERWAKO PADANG PANJANG NO.43, BD.2021/ NO.43
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.43 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Perda Kota Padang Panjang No.3 Tahun 2021 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
- Dasar Hukum dalam Peraturan Walikota ini adalah UU No.8 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.2 Tahun 2020; UU No.9 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.64 Tahun 2020; PERMENKEU RI No.17/PMK.07/2021 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKEU RI No.94/PMK.07/2021; PERDA KOTA PADANG PANJANG No.8 Tahun 2008; PERDA KOTA PADANG PANJANG No.3 Tahun 2021; PERWAKO PADANG PANJANG No.71 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERWAKO PADANG PANJANG No.27 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pelaksanaan Penjabaran Perubahan APBD.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 Oktober 2021.