PNS - MUTASI
2021
PERWAKO PADANG PANJANG NO.44, BD.2021/ NO.44
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.44 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI DAN KE PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
- Mutasi PNS merupakan bagian dari manajemen PNS dalam rangka untuk pengendalian dan pemerataan PNS. Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi mutasi PNS, perlu menetapkan pedoman mutasi PNS di Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No.8 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.58 Tahun 2019; PERKA BKN No.5 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Walikota diatur mengenai Pelaksanaan dan Pengaturan Mutasi PNS.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 4 November 2021.