PERUBAHAN - PERWAKO 35G/ 2019
PERWAKOTA PADANG PANJANG NO.26, BD.2020/NO.26
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.26 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 35G TAHUN 2019 TENTANG RENCANA STRATEGIS DINAS SOSIAL, PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
- Bahwa untuk lebih efektifnya dan efisiennya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Padang Panjang, dirasa perlu merubah atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 35G Tahun 2019.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No.8 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; PERPRES No.2 Tahun 2015; PERMNDAGRI No.86 Tahun 2017; PERDA PROVINSI SUMATERA BARAT No.7 Tahun 2008; PERDA PROVINSI SUMATERA BARAT No.6 Tahun 2016; PERDA KOTA PADANG PANJANG No.11 Tahun 2009; PERDA KOTA PADANG PANJANG No.2 Tahun 2013; PERDA KOTA PADANG PANJANG No.2 Tahun 2019; PERWAKO PADANG PANJANG No.35G Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Rencana Strategis Dinas Sosial Kota Padang Panjang Tahun 2018-2023.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 9 Juni 2020.