DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM - PERUBAHAN SOTK
PERWAKOTA PADANG PANJANG NO.38, BD.2020/NO.38
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.38 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERWAKO NO.28 TAHUN 2019 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan hasil analisa kelembagaan Pengelolaan Pasar Kota Padang Panjang yang dikelola oleh UPTD Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM Kota Padang Panjang tidak efektif, sehingga diperlukan penguatan kelembagaannya yang dipimpin oleh pejabat eselon III.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No.8 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.99 Tahun 2018; PERDA KOTA PADANG PANJANG No.9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KOTA PADANG PANJANG No.7 Tahun 2019; PERWAKO PADANG PANJANG No.65 Tahun 2019.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan ayat (1) Pasal 3; Perubahan Bagian Ketiga dan Bagian Keempat.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 6 Agustus 2020.