Peraturan Walikota No 4 Tahun 2009 Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA DANA REVOLVING KOTA PADANG PANJANG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 11 TAHUN 2004 |
Tata Pemerintahan |
Berlaku |
|
|
|
|