Peraturan Walikota No 10 Tahun 2007 Tentang PETUNJUK TEKNIS PENCAIRAN DAN PENYALURAN DANA BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT PERUMAHAN (BLM-PERUMAHAN) UNTUK REHABILISASI DAN REKONSTRUKSI RUMAH PASCA BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2007 |
Sosial |
Berlaku |
|
|
|
|