PANGAN - CADANGAN
2022
PERDAKO PADANG PANJANG NO.1, LD.2022/ NO.1, TLD NO.1 HLD.KOTA PADANG PANJANG HLM. 1-19
PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NO.1 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) PP No.17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.17 Tahun 2015; PERMENTAN No.11/PERMENTAN/KN.130/2018; PERDA PROVINSI SUMATERA BARAT No.9 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penetapan cadangan pangan, pengadaan cadangan pangan, pengelolaan cadangan pangan, penyaluran cadangan pangan, peran serta masyarakat, pembiayaan, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
- Peda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Mei 2022.
- Penjelasan: 5 hlm.