DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI
2024
PERDAKOTA PADANG PANJANG NO.1 TAHUN 2024/ LD.2024/ NO.1, TLD NO.1
PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NO.1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, terdapat penambahan dan pengurangan beberapa jenis pajak daerah yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota. Salah satu sumber pajak daerah kabupaten/kota adalah opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.8 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2021; PP No.34 Tahun 2021; PP No.4 Tahun 2023; PP No.35 Tahun 2023.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
CATATAN:
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 16 Januari 2024.
- Pada saat peraturan ini mulai berlaku Perwako yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perda No.22 Tahun 2010; Perda No.1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.1 Tahun 2018; Perda No.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.1 Tahun 2019; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4 Tahun 2018; Perda No.3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2016, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perda ini.
- Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Perda No.22 Tahun 2010; Perda No.1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.1 Tahun 2018; Perda No.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.1 Tahun 2019; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4 Tahun 2018; Perda No.3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2016, dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Penjelasan: 6 hlm.