Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi dan tertib
administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan serta peningkatan ketatalaksanaan
pemerintah di bidang administrasi umum, maka perlu
penyeragaman penyelenggaraan Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
b. bahwa Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 20
Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang perlu
disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan
perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Pedoman
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota
Padang Panjang.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
962);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang
Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 1971, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1636);
SALINAN
- 2 -
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5286);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 69);
8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 432);
9. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun
2016 Nomor 9 Seri D.1);