APBD - PENJABARAN
PERWAKO PADANG PANJANG NO.39, BD.2022/ NO.39
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.39 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
- Dalam rangka menyesuaikan anggaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang dan untuk memenuhi maksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan perubahan kelima terhadap Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.8 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.7 Tahun 2021; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.27 Tahun 2021; PERWAKO PADANG PANJANG No.9 Tahun 2021; PERWAKO PADANG PANJANG No.57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERWAKO PADANG PANJANG No.29 Tahun 2022.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam lampiran I dan Lampiran II Perwako No.57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwako No.29 Tahun 2022.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 Juli 2022.