RISIKO - PENGELOLAAN
2022
PERWAKO PADANG PANJANG NO.37, BD.2022/ NO.37
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.37 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
- Dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian Risiko.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.8 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.60 Tahun 2008; PERATURAN KEPALA BPKP No.Per-1326/KILB/2009; PERATURAN KEPALA BKPP No.Per-688/K/D4/2012; PERDA KOTA PADANG PANJANG No.9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KOTA PADANG PANJANG No.7 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang acuan bagi pejabat/ seluruh pegawai pada Pemerintah Kota Padang panjang untuk melakukan pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah melalui pengembangan budaya sadar Risiko; pembentukan struktur pengelolaan Risiko; penyelenggaraan proses pengelolaan Risiko.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Juli 2023.