APBD - PENJABARAN
2022
PERWAKO PADANG PANJANG NO.29, BD.2022/ NO.29
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.29 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
- Melaksanakan ketentuan Diktum Kelima Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H dan untuk memenuhi maksud dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan perubahan Keempat terhadap Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.8 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2021; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.27 Tahun 2021; PERWAKO PADANG PANJANG No.9 Tahun 2021; PERWAKO PADANG PANJANG No.57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERWAKO PADANG PANJANG No.26 Tahun 2022.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan dalam ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Perwako Padang Panjang No.57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwako Padang Panjang No.26 Tahun 2022.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 27 Juni 2022.