PBJ - KODE ETIK
2022
PERWAKO PADANG PANJANG NO.28, BD. 2022/ NO.28
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.28 TAHUN 2022 TENTANG KODE ETIK PENGELOLA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/ JASA
ABSTRAK:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota, diamanatkan bahwa UKPBJ pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota menyusun dan menerapkan kode etik.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota adalah UU No.8 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.42 Tahun 2004; PP No. 94 Tahun 2021; PERPRES No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.12 Tahun 2021; PERMENDAGRI 112 Tahun 2018; PERATURAN LKPP No.10 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pedoman profesionalitas individu pengelola UKPBJ yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsi UKPBJ yang meliputi pengelolaan pengadaan Barang/ jasa; pengelolaan Layanan Pengadaan secara Elektronik; pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan Barang/ Jasa; pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/ atau bimbingan teknis pengadaan Barang/ Jasa; pelaksanaan tugas lain yang diberikan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 14 Juni 2022.