APBD - PERUBAHAN
2022
PERWAKO PADANG PANJANG NO.26, BD.2022/ NO.26
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.26 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
- Adanya Dana Efisiensi dan usulan pergeseran anggaran dari Sekretariat Daerah Kota Padang Panjang, perlu dilakukan perubahan ketiga terhadap Penjabaran APBD T.A 2022
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No.8 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberap kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.27 Tahun 2021; PERWAKO PADANG PANJANG No.9 Tahun 2021; PERWAKO PADANG PANJANG No.57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERWAKO PADANG PANJANG No.21 Tahun 2022.
- Dalam Perwako ini diatur tentang Perubahan dalam Ketentuan Lampiran I, Lampiran II Peraturan Walikota Padang Panjang No.57 Tahun 2021.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 6 Juni 2023.