Dalam rangka meningkatkan pelayanan untuk penerimaan peserta didik baru di Kota Padang Panjang, secara transparan, objektivitas, tanpa diskriminasi dan berkeadilan serta pemerataan mutu pelayanan pendidikan kepada masyarakat, perlu dilakukan penyempurnaan dalam menentukan persentase siswa yang diterima di jalur zonasi di tingkat SMP, dan penataan kembali zona sekolah di tingkat SD.