Dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kepada masyarakat secara efektif, efisien, dan responsif serta mendorong tumbuhnya akuntabilitas kinerja aparatur kecamatan, perlu dilakukan perubahan terhadap penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.