APBD - PENJABARAN
2022
PERWAKO PADANG PANJANG NO.21, BD.2022/ NO.21
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.21 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.57 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
- Ditetapkannya Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada beberapa bidang Dana Alokasi Khusus, dan dalam rangka penanggulangan bencana di Kota Padang Panjang, serta adanya usulan pergeseran anggaran dari Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.8 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; PERPRES No.7 Tahun 2022; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.27 Tahun 2021; PERMENKEU No.119/PMK.07/2021; PERMENKEU No.198/PMK.07/2021; PERATURAN BKKBN No.13 Tahun 2021; PERMENPAREKRAF No.4 Tahun 2022; PERMENTAN No.01 Tahun 2022; PERMENTAN No.01 Tahun 2022; PERWAKO PADANG PANJANG No.9 Tahun 2021; PERWAKO PADANG PANJANG No.57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PERWAKO PADANG PANJANG No.12 Tahun 2022.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan dalam Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Perwako No.57 Tahun 2021.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 23 Mei 2023.