DISDANG KUKM - SOTK
2021
PERWAKO PADANG PANJANG NO.74, BD.2021/ NO.74
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.74 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Permen PAN RB No.17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan Permen PAN RB No.25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.8 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; Permen PAN RB No.17 Tahun 2021; Permen PAN RB No.25 Tahun 2021; PERDA KOTA PADANG PANJANG No.9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KOTA PADANG PANJANG No.7 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang SOTK Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kota Padang Panjang.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 31 Desember 2021
- Perwako No.28 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.