DINAS PUPR - SOTK
2021
PERWAKO PADANG PANJANG NO.63, BD.2023/ NO.63
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.63 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
ABSTRAK:
- Perwako No.17 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No.8 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.2 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; Permen PAN RB Nomor 17 Tahun 2021; Permen PAN RB No.25 Tahun 2021; PERDA Kota Padang Panjang No.9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kota Padang Panjang No.7 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang SOTK Dinas PUPR Kota Padang Panjang.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 31 Desember 2023
- Perwako Padang Panjang No.17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perwako No.59 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.