SEKDA - SOTK
2021
PERWAKO PADANG PANJANG NO.58, BD.2023/NO.58
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.58 TAHUN 2023 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISAS, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pemen PAN RB No.17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan Permen PAN RB No.25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Perwako Padang Panjang No.72 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.8 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2017; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020; Permen PAN RB No.17 Tahun 2021; Permen PAN RB No.25 Tahun 2021; Perda Kota Padang Panjang No.9 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang SOTK Sekretariat Daerah Kota Padang Panjang.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 31 Desember 2021
- Pejabat Struktural yang akan disetarakan ke dalam jabatan fungsional tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilakukannya pelantikan pejabat fungsional dan ditunjuk sebagai Sub Koordinator berdasarkan Perwako ini.
- Perwako No.72 Tahun 2020 tentnag Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.