DARING DAN TERINTEGRASI - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2022
PERWAKO PADANG PANJANG NO.17, BD.2022/ NO.17
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.17 TAHUN 2022 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SECARA DARING DAN TERINTEGRASI
ABSTRAK:
- Untuk meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, pelayanan serta optimalisasi penyelenggaraan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengimplementasikan sistem berbasis informasi dan teknologi secara daring dan terintegrasi.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.8 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberpa kali terahir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; PP No.39 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERDA KOTA PADANG PANJANG No.1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KOTA PADANG PANJANG No.1 Tahun 2018; PERDA KOTA PADANG PANJANG No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KOTA PADANG PANJANG No.4 Tahun 2018; PERDA KOTA PADANG PANJANG No.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KOTA PADANG PANJANG No.1 Tahun 2019; PERDA KOTA PADANG PANJANG No.11 tahun 2011; PERWAKO PADANG PANJANG No.13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERWAKO PADANG PANJANG No.6 Tahun 2018.
- Dalam Perwako ini diatur tentang acuan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan transaksi non tunai.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 14 April 2022.
- Pada saat Peraturan Walikota inin mulai berlaku, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Sistem Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Online dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.