Sehubungan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu melakukan beberapa penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 29 Tahun 2017 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang.