DAERAH - SEWA BARANG
2022
PERWAKO PADANG PANJANG NO.13, BD.222/ NO.13
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.13 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
- Dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah, serta mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah khususnya pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk sewa yang diselenggarakan secara tepat, efisien, efektif dan optimal dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik, perlu adanya penggalian sumber-sumber potensi daerah serta diperlukan adanya pengaturan tentang tata cara pelaksanaan sewa banrang milik daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.8 tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberap kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.27 tahun 2014; PERMENDAGRI No.19 Tahun 2016; PERMENKEU No.115 Tahun 2020; PERDA KOTA PADANG PANJANG No.3 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tata cara pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah yang meliputi objek sewa; subjek sewa; jangka waktu sewa; formula tarif/ besaran sewa; perjanjian sewa; pembayaran sewa; tata cara pelaksanaan sewa; perpanjangan jangka waktu sewa; pengamanan dan pemeliharaan objek sewa; pengakhiran sewa; dan ganti rugi.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 21 Maret 2022.
- Permohonan Sewa Barang Milik Daerah oleh pihak ketiga yang baru atau sedang dalam proses harus mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Walikota ini.
- Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah yang sedang berlangsung dinyatakan tetap berlaku hingga berakhirnya jangka waktu Sewa serta perpanjangan sewa tersebut mengikuti ketentuan dalam peraturan walikota ini.