Untuk memotivasi dan meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Kota Padang Panjang, perlu diberikan upah/ gaji dan honorium bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Kota Padang Panjang.