Ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta dinamika perubahan standar harga perumahan dan standar harga kendaraan dengan mempertimbangkan sewa kendaraan di Kota Padang Panjang.