ASN - TPP
2022
PERWAKO PADANG PANJANG NO.3, BD. 2022/ NO. 3
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.3 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
- Pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian kinerja yang terukur dan seragam, serta berlaku menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.8 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.53 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.94 Tahun 2021; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; PP No.30 Tahun 2019; PERMENPAN RB No.63 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pemberian TPP ASN Pemerintah Daerah.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 2022, diundangkan 17 Januari 2022
- Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 79 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.