PNS - MANAJEMEN KARIER
2021
PERWAKO PADANG PANJANG NO.35, BD.2021/ NO.35
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.35 TAHUN 2022 TENTANG MANAJEMEN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
- Pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekruitmen, pengangkatan, penempatan dan promosi pada jabatan.
- Dasar Hukum dalam Peraturan Daerah ini adalah: UU No.8 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.30 Tahun 2019; PERMENPAN RB No.38 Tahun 2017; PERMENPAN RB No.28 Tahun 2019; PERMENPAN RB No.40 Tahun 2018; PERMENPAN RB No.1 Tahun 2020; PERMENPAN RB No.3 Tahun 2020; PERMENPAN RB No.22 Tahun 2021; PERMENPAN RB No.15 Tahun 2019; PERATURAN KEPALA BKN No.15 Tahun 2019; PERATURAN KEPALA BKN No.26 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pengembangan karier, pengembangan kompetensi, Pola Karier, Mutasi dan promosi PNS yang sesuai kualifikasi, kompetensi dan kinerja PNS.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 19 Oktober 2021.
- Pola karier PNS secara terus menerus akan dievaluasi dan dikembangkan sesuai dinamika ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perubahan organisasi pemerintah dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan pelayanan pada masyarakat.