PNS - DISIPLIN
2021
PERWAKO PADANG PANJANG NO.48, BD.2021/ NO.48
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.48 TAHUN 2021 TENTANG PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
- Guna mewujudkan PNS yang berintegritas, bermoral, profesional dan akuntabel diperlukan peraturan disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin. Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.8 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.79 Tahun 2021; PP No.94 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas dan kewajiban PNS.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 30 November 2021.
- Ketentuan Peraturan Walikota ini secara mutatis mutandis berlaku untuk calon PNS.