ASN - TPP
2021
PERWAKO PADANG PANJANG NO.3, BD.2021/ NO.3
PERATURAN WALIKOTA PADANG NO.3 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
- Pembertian tambhan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No.8 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.53 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.30 Tahun 2019; PERMENPAN RB No.63 Tahun 2011; PERATURAN KEPALA BKN No.21 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pemberian TPP ASN Pemerintah Daerah.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, diundangkan tanggal 8 Februari 2021.
- Perwako No.3 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwako No.52 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.