APBD 2021 - PENJABARAN
2020
PERWAKOTA PADANG PANJANG NO.71, BD.2020/NO.71
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.71 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelakasanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
- UU No.8 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI NO.36 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.99 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.62 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.36 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO.64 Tahun 2020; PERDA KOTA PADANG PANJANG No.8 Tahun 2008; PERDA KOTA PADANG PANJANG No.3 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang APBD.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 30 Desember 2020.