PERJALANAN DINAS - PEDOMAN
2020
PERWAKO NO.76, BD.2020/NO.76
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.76 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka tertib administrasi dan efisiensi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan/Anggota DPRD dan ASN/Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, perlu diatur pedomannya.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No.8 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.21 tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.11 Tahun 2011; PERDA KOTA PADANG PANJANG No.8 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan/Anggota DPRD, serta ASN/Non ASN.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, diundangkan tanggal 30 Desember 2020.
- Perwako No.3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan/Anggota DPRD dan ASN/Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.