Judul |
: |
PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 30 TH 2020 TENTANG STANDAR BIAYA PEMBELIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN/MEDIS, TENGA PENYIDIK (INVESTIGATOR) KORBAN TERPAPAR COVID-19, TENAGA RELAWAN, DAN TENAGA LAINNYA YANG TERLIBAT DALAM KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2020 |